Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di mana aparat kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap seorang ketua pondok pesantren (ponpes) berinisial AA (55) atas dugaan kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Penangkapan dilakukan di lingkungan pesantren pada Jumat (25/04/2025) malam setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban.
Kasus pencabulan ini mencuat setelah beberapa santriwati memberanikan diri melaporkan tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pimpinan mereka kepada pihak pengurus pesantren dan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku AA diduga telah melakukan tindakan asusila kepada para korban dalam kurun waktu yang berbeda-beda di lingkungan pesantren.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan adanya penangkapan seorang ketua ponpes terkait kasus pencabulan santriwati. Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AA yang merupakan ketua dari sebuah pondok pesantren di wilayah Karawang. Penangkapan ini terkait dengan adanya laporan dugaan kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (26/04/2025) pagi.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku AA untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus pencabulan ini. Selain itu, tim penyidik juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban yang masih dalam kondisi trauma. Polisi juga mengimbau kepada para korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat proses hukum.
Barang bukti berupa pakaian korban dan beberapa dokumen terkait juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Polres Karawang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pencabulan ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan kepada para korban.
Penangkapan ketua ponpes ini sontak menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat Karawang. Mereka mengecam keras tindakan pelaku dan mendukung langkah tegas pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap para santri.
Saat ini, pelaku AA telah ditahan di Rutan Polres Karawang dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus pencabulan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.