Karawang, sebagai salah satu kota industri yang dinamis di Indonesia, tidak luput dari tantangan sosial, termasuk potensi tindakan anarkis yang brutal. Insiden kerusuhan, perusakan fasilitas publik, hingga kekerasan yang melukai aparat atau warga sipil, menuntut perhatian serius dari sistem hukum. Untuk menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, reformasi hukum dengan penerapan sanksi tegas untuk pelaku anarkisme menjadi sebuah keharusan.
Fenomena anarkisme yang berujung pada kekerasan brutal, seperti yang kadang terjadi dalam unjuk rasa di Karawang, seringkali dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari akumulasi ketidakpuasan sosial, provokasi, hingga adanya aktor yang sengaja menunggangi aksi damai. Ketika sebuah protes bergeser menjadi pengeroyokan, pembakaran, atau perusakan properti, itu sudah masuk ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap pelaku tindakan anarkis yang melakukan perusakan atau kekerasan, tidak luput dari jerat hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah mengatur berbagai pasal yang dapat menjerat pelaku kekerasan dan perusakan, seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga pasal-pasal lain yang relevan dengan penganiayaan atau pembakaran. Namun, tantangannya adalah pada penegakan yang konsisten dan tidak pandang bulu.
Sanksi tegas untuk pelaku anarkis tidak hanya bertujuan untuk menghukum individu yang bersalah, tetapi juga sebagai mekanisme efek jera. Ketika masyarakat melihat bahwa tindakan anarkis memiliki konsekuensi hukum yang serius dan nyata, diharapkan ada penurunan niat untuk melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, penegakan hukum yang kuat juga mengembalikan rasa keadilan dan keamanan bagi korban dan masyarakat umum.
Urgensi Reformasi dan Konsistensi Hukum:
- Percepatan Proses Hukum: Kasus anarkisme yang melibatkan kekerasan brutal perlu ditangani dengan cepat dan transparan agar keadilan segera terwujud dan tidak menimbulkan spekulasi.
- Penelusuran Dalang/Provokator: Penting untuk tidak hanya menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar dan menindak dalang atau provokator di balik aksi anarkis terorganisir. Mereka adalah aktor utama yang sengaja menyulut emosi massa.
- Restitusi dan Ganti Rugi: Selain pidana penjara, perlu juga ditegakkan kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Ini memberikan keadilan material bagi korban dan pemilik aset.