Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Miris! Tukang Bakso di Karawang Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Siswa SD

Aparat kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan seorang pria berprofesi sebagai tukang bakso berinisial AS (38 tahun) pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa cabuli siswa ini sontak membuat geram warga sekitar dan pihak sekolah.

Kasus dugaan cabuli siswa ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi oleh pihak sekolah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku yang sehari-hari berjualan bakso keliling di sekitar lingkungan sekolah diduga telah melakukan tindakan cabuli siswa tersebut beberapa kali dalam kurun waktu terakhir. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan cara membujuk korban dengan iming-iming tertentu saat korban sedang berada di luar jam sekolah.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K., M.H., melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Kamis, 10 April 2025, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku terkait kasus dugaan cabuli siswa tersebut. “Kami telah mengamankan tersangka AS dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA. Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arif Rachman Arifin.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan adanya kasus cabuli siswa ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD tempat korban bersekolah, Ibu Siti Aisyah, S.Pd., menyampaikan rasa keprihatinannya atas kejadian yang menimpa salah satu siswanya. Pihak sekolah akan memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya serta meningkatkan pengawasan terhadap siswa selama berada di lingkungan sekolah. Beliau juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan komunikasi dengan anak-anak mereka.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh pihak kepolisian secara berkala.

Miris! Tukang Bakso di Karawang Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Siswa SD
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto toto slot
Kembali ke Atas