Aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang yang diduga anggota gengster sebelum mereka sempat melakukan aksi tawuran. Penangkapan gengster ditangkap polisi ini dilakukan di Jalan Raya Interchange Karawang Barat pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Keempat gengster ditangkap polisi tersebut kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Kodir, penangkapan 4 pria yang di duga sebagai gengster yang kerap membuat onar. ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang berkumpul dengan membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan aksi tawuran. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Polres Karawang segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam seperti celurit, golok, dan stik besi yang disembunyikan di dalam tas ransel para gengster ditangkap polisi tersebut. Keempat pemuda yang diamankan mengaku berasal dari kelompok berbeda dan berencana melakukan tawuran di wilayah Karawang Barat. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, aksi tawuran tersebut berhasil dicegah sebelum menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan materi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengapresiasi tindakan cepat anggotanya dalam mencegah terjadinya aksi tawuran antar gengster. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah Karawang. Penangkapan gengster ditangkap polisi ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang pagi ini. Keempat anggota gengster yang berhasil diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang untuk mengetahui motif dan jaringan kelompok mereka. Pihak kepolisian juga akan melakukan pembinaan terhadap para pemuda tersebut serta memanggil pihak keluarga dan sekolah mereka. Para pelaku terancam pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan percobaan melakukan tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.