Fenomena “Lapas jadi sarang narkoba” bukan lagi isu baru di Indonesia, namun kasus keterlibatan oknum dalam lembaga pemasyarakatan Karawang baru-baru ini kembali mencuat, menambah daftar panjang ironi dalam penegakan hukum. Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana, justru kerap menjadi pusat kendali dan peredaran barang haram tersebut, bahkan dengan petugas Lapas terlibat peredaran.
Kasus di Karawang menyoroti bagaimana sindikat narkoba dapat beroperasi di balik jeruji besi, dengan jaringan yang terorganisir rapi hingga melibatkan pihak internal Lapas. Modus operandinya beragam, mulai dari penyelundupan narkoba oleh pengunjung yang bersembunyi di barang bawaan atau bahkan di tubuh, hingga memanfaatkan celah pengawasan. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan oknum dalam lembaga pemasyarakatan Karawang, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, malah menjadi fasilitator.
Petugas Lapas terlibat peredaran narkoba ini bisa karena berbagai faktor, mulai dari godaan finansial yang besar, tekanan dari sindikat narkoba, hingga lemahnya integritas individu. Mereka dapat memfasilitasi komunikasi antara narapidana bandar dengan jaringannya di luar, menyediakan akses alat komunikasi, atau bahkan secara langsung menjadi kurir untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Kondisi ini membuat upaya pemberantasan narkoba menjadi sangat sulit karena “musuh” justru berada di dalam sistem.
Dampak dari “Lapas jadi sarang narkoba” ini sangat merusak. Pertama, menghambat proses rehabilitasi narapidana. Tujuan pembinaan agar mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik menjadi sia-sia jika di dalam Lapas pun masih bisa mengonsumsi atau bahkan mengendalikan peredaran narkoba. Kedua, merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat akan mempertanyakan efektivitas dan integritas sistem jika tempat pembinaan justru menjadi sarang kejahatan. Ketiga, membahayakan keamanan nasional karena Lapas bisa menjadi basis operasi kejahatan narkotika.
Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, bersama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), harus terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap keterlibatan oknum dalam lembaga pemasyarakatan Karawang atau di mana pun. Selain penindakan hukum, penguatan integritas petugas, peningkatan kesejahteraan, serta implementasi teknologi canggih seperti body scanner dan jammer sinyal komunikasi di Lapas perlu diintensifkan.