Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian operasi yang digelar pada Rabu dan Kamis, 9-10 April 2025, petugas berhasil meringkus lima orang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang cukup signifikan, yakni 175 paket sabu siap edar. Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Operasi pemberantasan narkoba ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran paket sabu di beberapa titik rawan di Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pemetaan lokasi, tim khusus yang dipimpin oleh Kompol Achmad Fauzi, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bergerak cepat melakukan penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu sore, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kebayoran Lama. Petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar berinisial RN (31 tahun) dan DW (28 tahun) dengan barang bukti 50 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tiga pengedar lainnya pada Kamis dini hari, 10 April 2025, di kawasan Setiabudi dan Mampang Prapatan. Dari tangan ketiga pelaku yang berinisial AG (35 tahun), RT (29 tahun), dan FR (26 tahun), petugas berhasil menyita total 125 paket sabu berbagai ukuran.
“Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan lima orang pengedar beserta barang bukti total 175 paket sabu siap edar. Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis siang, 10 April 2025.
Menurut Kombes Pol. Budi Hermawan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung dengan pembeli. Paket sabu yang diamankan diperkirakan memiliki berat total sekitar 150 gram dan memiliki nilai jual mencapai puluhan juta rupiah. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik para pengedar ini, termasuk mencari tahu pemasok utama barang haram tersebut.
Kelima pengedar beserta barang bukti paket sabu saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling 2 lama 20 tahun, serta pidana denda yang cukup besar. Keberhasilan Polres Metro Jakarta Selatan dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.