Aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil menciduk seorang oknum anggota Hansip yang kedapatan menjadi kurir sabu. Pelaku yang diketahui berinisial AS (35 tahun), warga Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap pada hari Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Interchange Karawang Barat, saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu
Penangkapan kurir sabu ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Karawang Barat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi AS sebagai salah satu kurir sabu yang sering beroperasi di area tersebut.
Pada Senin malam, petugas melakukan pengintaian di sekitar Jalan Interchange Karawang Barat. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target. Saat didekati dan digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Tanpa perlawanan, AS yang merupakan oknum Hansip tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pengakuan Kurir Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan berat total sekitar 5 gram, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.
Di hadapan petugas, AS mengakui perbuatannya menjadi kurir sabu dan telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh bandar narkoba.
Tindakan Tegas Polres Karawang
Kapolres Karawang, AKBP Arif Fajarudin, melalui keterangan pers pada hari Selasa, 15 April 2025, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum Hansip dalam jaringan narkoba. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba, siapapun pelakunya. AS akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik aksi kurir sabu tersebut.