Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Tak Rela, Mantan Suami Bacok Istri dan Pasangan Baru di Karawang Hingga Kritis

Peristiwa tragis terjadi di Karawang, Jawa Barat, di mana seorang pria berinisial AS (42 tahun) nekat melakukan aksi pembacokan terhadap mantan istrinya, Dewi (38 tahun), dan pasangan barunya, Rian (40 tahun). Diduga kuat, aksi mantan suami bacok istri ini dilatarbelakangi rasa tidak terima pelaku atas hubungan baru korban. Insiden berdarah ini terjadi di kediaman Dewi yang terletak di Perumahan Jaya Asri, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan mantan suami bacok istri tersebut, Dewi dan Rian mengalami luka parah dan saat ini dalam kondisi kritis serta menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Pihak kepolisian dari Polsek Cikampek yang menerima laporan kejadian segera mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media pada Senin pagi, 14 April 2025, menjelaskan kronologi kejadian. “Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 23.30 WIB. Sesampainya di lokasi, kami mendapati kedua korban sudah tergeletak bersimbah darah. Diduga pelaku, mantan suami bacok istri, melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis golok,” ujar Kompol Aries.

Setelah melakukan penyelidikan cepat dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk tetangga korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku AS di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Motif utama dari aksi mantan suami bacok istri ini diduga kuat karena pelaku tidak terima dengan perceraiannya dengan korban dan tidak rela melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan.

Atas perbuatannya, pelaku AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka serius, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis jika terbukti adanya unsur perencanaan atau percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai hingga lima tahun penjara, dan bisa lebih berat jika korban meninggal dunia.

Kasus mantan suami bacok istri ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah pasca perceraian secara dewasa dan tanpa kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Polres Karawang akan terus melakukan pendalaman kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tak Rela, Mantan Suami Bacok Istri dan Pasangan Baru di Karawang Hingga Kritis
Kembali ke Atas