Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Keji! Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami Demi Warisan di Karawang

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh orang terdekat kembali menggemparkan masyarakat. Di Karawang, Jawa Barat, seorang istri tega istri sewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri dengan motif ingin menguasai harta warisan. Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penyelidikan intensif atas kematian korban yang awalnya dicurigai sebagai korban perampokan. Penangkapan para pelaku, termasuk istri sewa pembunuh, dilakukan pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di beberapa lokasi berbeda di wilayah Karawang.

Korban, yang diketahui bernama Rahmat (45 tahun), ditemukan meninggal dunia di kediamannya di kawasan Kecamatan Telukjambe Timur pada Minggu malam, 13 April 2025. Istri korban, Sinta (40 tahun), melaporkan kejadian tersebut sebagai aksi perampokan. Namun, kejanggalan dalam keterangannya dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tetangga dan kerabat korban, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa istri sewa pembunuh bayaran untuk melancarkan aksinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Selasa siang, 15 April 2025, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh istri sewa pembunuh. “Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di mana istri korban menjadi otak pelaku dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya. Motifnya adalah untuk menguasai harta warisan korban,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Selain menangkap Sinta, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang eksekutor yang disewa oleh istri sewa pembunuh tersebut. Para pelaku dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan atas perbuatan kejinya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban serta sejumlah uang yang diduga sebagai bagian dari pembayaran kepada para pembunuh bayaran. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 1 Kasus ini menjadi pengingat akan gelapnya mata hati seseorang yang tergiur harta hingga tega merencanakan pembunuhan terhadap orang terdekatnya.

Keji! Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami Demi Warisan di Karawang
Kembali ke Atas