Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Berita Terkini: Lima Perampok Pembunuh Lansia di Karawang Berhasil Diciduk Polisi

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pembunuh lansia dalam kasus perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan para pembunuh lansia ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang digelar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Karawang dan sekitarnya pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Keberhasilan aparat kepolisian ini memberikan keadilan bagi korban dan ketenangan bagi masyarakat Karawang.

Kasus pembunuh lansia yang menggemparkan ini terjadi pada hari Minggu malam, 27 April 2025, di sebuah rumah di Perumahan Griya Indah, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Korban, seorang wanita lansia bernama Nenek Aminah (78 tahun), ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka parah akibat kekerasan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kuat dugaan bahwa korban menjadi korban perampokan yang disertai dengan pembunuhan.

Kapolres Karawang, AKBP Bima Setyawan, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres pada hari Jumat, 2 Mei 2025, membenarkan penangkapan lima orang pembunuh lansia tersebut. Beliau menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. “Kelima pelaku berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar AKBP Bima.

Lebih lanjut, AKBP Bima mengungkapkan bahwa para pembunuh lansia ini diduga melakukan aksinya dengan modus operandi masuk ke rumah korban pada malam hari dengan cara merusak pintu belakang. Mereka kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Diduga kuat, korban melakukan perlawanan sehingga para pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AR (23 tahun), JN (26 tahun), RT (21 tahun), DW (24 tahun), dan SP (27 tahun). Mereka diketahui merupakan warga Karawang dan sekitarnya. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang-barang milik korban yang belum sempat dijual dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan.

Saat ini, kelima pembunuh lansia tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang. Mereka terancam pasal berlapis terkait tindak pidana perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan dalam kasus kejahatan lainnya. Penangkapan para pembunuh lansia ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Karawang.

Berita Terkini: Lima Perampok Pembunuh Lansia di Karawang Berhasil Diciduk Polisi
Kembali ke Atas