Sebuah kasus mencuri mobil dengan alasan yang tidak biasa terjadi di Karawang. Seorang pria nekat melakukan tindakan kriminal mencuri mobil diduga karena permintaan sang istri. Peristiwa ini tentu saja mengejutkan dan menjadi perhatian aparat kepolisian setempat. Motif di balik tindakan mencuri mobil ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun pengakuan pelaku terkait permintaan istri menjadi sorotan utama.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sebuah mobil minibus dari seorang warga di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada hari Senin, 21 April 2025, pagi hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Karawang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif.
Tidak berselang lama, berkat informasi dari masyarakat dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berinisial AR (35 tahun) berhasil diamankan di kediamannya yang juga berada di wilayah Karawang pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat penangkapan, mobil yang dilaporkan hilang ditemukan terparkir di garasi rumah pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya mencuri mobil tersebut. Alasan yang ia kemukakan cukup mengejutkan, yaitu karena permintaan istrinya yang ingin memiliki mobil baru. AR mengaku terdesak oleh permintaan tersebut dan akhirnya nekat melakukan tindakan mencuri mobil. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut pengakuan pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kriminal ini.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, melalui Kasatreskrim AKP Adhi Heriyanto, membenarkan adanya penangkapan pelaku mencuri mobil dengan alasan yang tidak lazim tersebut. Beliau menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan mencuri mobil adalah pelanggaran hukum dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengakuan AR.
Informasi Tambahan:
Berdasarkan keterangan dari Kanit Resmob Polres Karawang, IPTU Ginanjar Widi, pelaku AR sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal. Pihak kepolisian masih mendalami bagaimana AR melakukan aksi mencuri mobil tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain. Mobil minibus yang dicuri berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyidikan selesai. AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam memenuhi keinginan, apalagi sampai melanggar hukum.Sumber dan konten terkait.