Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Kabar Gembira! 7.607 Napi di Jateng Terima Remisi Lebaran, 84 Langsung Bebas

JAWA TENGAH – Kabar gembira datang menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebanyak 7.607 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus Lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Proses pemberian remisi telah melalui berbagai tahapan penilaian yang ketat. Narapidana yang berhak menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sementara itu, 84 narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi merupakan mereka yang masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi Lebaran. Mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Pemberian remisi Lebaran ini merupakan tradisi rutin yang dilaksanakan oleh pemerintah setiap tahunnya. Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, remisi juga diharapkan dapat mengurangi tingkat overkapasitas di Lapas dan Rutan.

Tejo Harwanto juga mengimbau kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, menjauhi perbuatan melanggar hukum, dan menjadi warga negara yang baik. Pihaknya juga berharap agar keluarga dan masyarakat dapat menerima kembali para mantan narapidana ini dengan tangan terbuka.

Data pemberian remisi Lebaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Diharapkan, remisi ini dapat membawa kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana dan keluarga mereka di Hari Raya Idulfitri.

Kabar Gembira! 7.607 Napi di Jateng Terima Remisi Lebaran, 84 Langsung Bebas
Kembali ke Atas