Aparat kepolisian Resor Karawang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, dua orang yang merupakan pasangan kekasih (sejoli) diringkus petugas karena kedapatan jual sabu. Penangkapan kedua pelaku terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Karawang Timur pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Ironisnya, keduanya diduga kuat telah lama menjalankan bisnis haram jual sabu ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Karawang Timur. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang sedang berada di dalam kontrakan. Mereka adalah RA (25 tahun) dan SI (23 tahun), yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jual sabu.
Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis narkoba. Barang bukti tersebut meliputi beberapa paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, sebuah timbangan digital yang sering digunakan untuk menimbang narkotika, alat hisap sabu atau bong, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi jual sabu. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fery Sihombing, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 25 April 2025, di Mapolres Karawang, membenarkan penangkapan pasangan kekasih yang terlibat dalam jual sabu tersebut. “Kami sangat menyayangkan adanya kasus ini, di mana generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Karawang,” tegas AKP Fery Sihombing. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.