Seorang pria berinisial JN (40) warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nekat melakukan tindakan bakar toko milik tetangganya sendiri. Aksi bakar toko yang terjadi di kawasan Kecamatan Karawang Timur ini diduga kuat dipicu oleh rasa murka pelaku setelah permintaannya untuk berhutang ditolak oleh pemilik toko. Peristiwa bakar toko ini terjadi pada Sabtu sore, 19 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB dan menyebabkan kerugian материальный yang cukup signifikan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian Sektor Karawang Timur yang segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga, pelaku JN mendatangi kios milik korban, Ibu Siti (55), dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang. Namun, karena berbagai pertimbangan, Ibu Siti tidak dapat memenuhi permintaan utang pelaku. Penolakan ini diduga membuat JN naik pitam hingga akhirnya melakukan tindakan bakar toko dengan menggunakan бензин yang dibawanya.
Kobaran api dengan cepat melalap sebagian bangunan kios dan barang dagangan di dalamnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke bangunan lain di sekitarnya, meskipun kerugian yang dialami Ibu Siti diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Petugas kepolisian dari Sektor Karawang Timur yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku JN yang masih berada di sekitar lokasi. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bakar toko karena merasa sakit hati dan marah setelah permintaannya untuk berhutang ditolak.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Karawang Timur, Kompol Ade Firmansyah, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa bakar toko tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku yang melakukan tindakan bakar toko milik tetangganya. Motif pelaku diduga kuat karena sakit hati setelah permintaannya untuk berhutang ditolak. Pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ade Firmansyah. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait motif pasti pelaku dan kerugian yang dialami korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.