Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Polisi Berhasil Menangkap Pemimpin Ponpes di Kediri Terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Aparat kepolisian Resor Kediri berhasil menangkap pemimpin ponpes berinisial MA (52) terkait dugaan kuat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya. Penangkapan ini dilakukan di kediaman MA yang berada di komplek pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup bukti dan menerima laporan dari beberapa korban.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah beberapa mantan santriwati beraniSpeak up dan melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pemimpin ponpes tersebut. Berdasarkan laporan para korban, tindakan pencabulan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tim penyidik Satreskrim Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap MA.

Kapolres Kediri, AKBP Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri pada Sabtu siang, membenarkan adanya polisi menangkap pemimpin ponpes tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan MA, pemimpin sebuah pondok pesantren di wilayah Mojo, Kediri, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati. Penangkapan ini kami lakukan setelah memiliki bukti yang cukup berdasarkan laporan dari para korban,” ujar AKBP Budi Santoso. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MA untuk mendalami lebih lanjut modus operandi dan kemungkinan adanya korban lain.

Penangkapan pemimpin ponpes ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat dan wali santri di Kediri. Pihak kepolisian mengimbau kepada para korban lain yang mungkin mengalami tindakan serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas. Polres Kediri juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada para korban. Tersangka MA saat ini ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Polisi Berhasil Menangkap Pemimpin Ponpes di Kediri Terkait Kasus Pencabulan Santriwati
Kembali ke Atas