Aparat kepolisian Resor Karawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang lansia pengedar sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tersangka yang diketahui berinisial M (68 tahun) ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan lansia pengedar sabu ini tentu saja menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.
Pengungkapan kasus lansia pengedar sabu ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka M beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa paket sabu-sabu siap edar dengan berbagai ukuran, alat timbang digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepala Satresnarkoba Polres Karawang, AKP Fajar Yudha, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat siang, 18 April 2025, membenarkan penangkapan lansia pengedar sabu tersebut. AKP Fajar menjelaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan keterlibatan seorang lansia dalam bisnis haram ini. “Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan seorang lanjut usia dalam peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak pandang usia dalam merekrut anggotanya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya. Tersangka M saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus lansia pengedar sabu ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan bahaya narkoba yang dapat merusak berbagai lapisan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka M akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.