Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Tragedi Cinta Segitiga Berujung Maut: Anggota Geng Motor Tusuk Mati Selingkuhan Kekasih di Bandung

Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di mana seorang anggota geng motor berinisial MAS (21) tega menghabisi nyawa pria berinisial AK (24) yang diduga sebagai selingkuhan kekasihnya. Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik.

Kronologi Kejadian Mencekamkan

  • Awal Mula Cemburu:
    • Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku setelah mengetahui kekasihnya, D, memiliki hubungan terlarang dengan korban.
    • Pelaku menemukan percakapan mesra antara kekasihnya dan korban di ponsel kekasihnya.
    • Kemudian pelaku membalas pesan dari korban, dan mengajak korban untuk bertemu.
  • Aksi Pembunuhan:
    • Pelaku mengajak dua temannya yang masih di bawah umur, MAR (16) dan MA (17) untuk menemui korban.
    • Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau dapur.
    • Korban mengalami luka tusuk parah di bagian dada dan punggung.
    • Setelah melakukan penusukan, para pelaku melarikan diri.
  • Upaya Penyelamatan dan Kematian Korban:
    • Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
    • Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Penangkapan Pelaku:
    • Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu empat jam setelah kejadian.
    • Karena melakukan perlawanan, pelaku utama terpaksa di lumpuhkan oleh tim kepolisian.

Fakta-Fakta Penting

  • Pelaku utama berinisial MAS (21), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur, MAR (16) dan MA (17).
  • Korban berinisial AK (24).
  • Motif pembunuhan adalah cemburu karena korban diduga sebagai selingkuhan kekasih pelaku.
  • Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur.
  • Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
  • Ketiga pelaku merupakan anggota geng motor.

Tindakan Kepolisian

  • Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti.
  • Ketiga pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Polisi mengimbau kepada kelompok korban, untuk tidak melakukan aksi balas dendam.
  • Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55.

Semoga artikel ini memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai tragedi ini.

Tragedi Cinta Segitiga Berujung Maut: Anggota Geng Motor Tusuk Mati Selingkuhan Kekasih di Bandung
Kembali ke Atas