Aparat kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua orang remaja yang kedapatan menjual narkoba. Penangkapan kedua pelaku yang masih berusia belasan tahun ini terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Karawang pada Kamis malam, 24 April 2025. Ironisnya, keterlibatan generasi muda dalam aktivitas menjual narkoba ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Rengasdengklok, di mana petugas berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AS (17 tahun) beserta barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu siap edar. Pengembangan dari penangkapan AS kemudian mengarah pada penangkapan remaja lainnya berinisial RF (16 tahun) di kawasan Karawang Kota dengan barang bukti serupa. Keduanya diduga kuat tergabung dalam jaringan menjual narkoba yang beroperasi di kalangan remaja Karawang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Tejo Suwarno, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 25 April 2025, di Mapolres Karawang, membenarkan penangkapan kedua remaja yang terlibat dalam aktivitas menjual narkoba tersebut. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus ini, di mana generasi muda justru terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar kecil yang menyasar teman sebaya mereka,” ujar AKP Edi Tejo Suwarno.
Menurut pengakuan dua pelaku tersebut sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta selama penjualan barang haram tersebut.
Lebih lanjut, AKP Edi Tejo Suwarno menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas kedua remaja tersebut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua pelaku untuk melakukan pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kedua remaja tersebut akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja guna mencegah mereka terjerumus dalam lingkaran menjual narkoba dan penyalahgunaan narkotika.