Aparat kepolisian Resor Kediri Kota berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan arisan bodong yang merugikan banyak korban. Pemuda penipu berinisial RR (24 tahun) ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu pagi, 19 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan pemuda penipu ini merupakan hasil pengembangan laporan dari sejumlah korban yang merasa tertipu oleh arisan online yang dikelolanya, yang diduga kuat beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa modus operandi pemuda penipu ini adalah dengan menawarkan arisan online dengan keuntungan yang menggiurkan melalui media sosial. Banyak warga Karawang yang tergiur dan menyetorkan sejumlah uang sebagai modal arisan. Namun, seiring berjalannya waktu, para korban tidak kunjung mendapatkan giliran atau keuntungan yang dijanjikan. Pelaku RR justru menghilang dan tidak dapat dihubungi, sehingga para korban merasa menjadi korban penipuan arisan bodong.
Setelah menerima laporan dari sejumlah korban di Karawang, tim dari Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pemuda penipu tersebut hingga ke wilayah Kediri. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Polres Kediri Kota untuk melakukan penangkapan. Saat penangkapan, pelaku RR tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan transaksi arisan, beberapa unit telepon genggam, dan rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota, AKBP Wahyudi Heriawan, melalui keterangan pers pada Sabtu siang, 19 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pemuda penipu yang diduga melakukan penipuan arisan bodong dengan korban di wilayah Karawang. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penipuan arisan online. Meskipun beroperasi secara daring, pelaku berhasil kami lacak dan tangkap di wilayah Kediri. Saat ini, pelaku akan diserahkan kepada Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan yang masuk. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan online dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga Karawang yang merasa menjadi korban penipuan arisan bodong oleh pelaku RR untuk segera melapor ke Polres Karawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
