Harian Karawang

Mata Rakyat Karawang, Suara Masyarakat Kita.

Polisi Karawang Berhasil Ringkus Penjahat Narkoba, OTK Kurang 2 Bulan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang penjahat narkoba yang selama ini meresahkan warga. Pelaku yang berstatus Orang Tidak Dikenal (OTK) dan baru sekitar dua bulan tinggal di Karawang ini, berhasil polisi ringkus penjahat tersebut di sebuah kontrakan di wilayah Perumahan Grand Karawang Residence, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Keberhasilan polisi ringkus penjahat ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.

Penangkapan Penjahat Narkoba di Kontrakan Grand Karawang Residence

Penangkapan penjahat narkoba yang belum diketahui identitas aslinya ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Karawang di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Edwar Zulkarnain pada hari Sabtu dini hari, 12 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku berhasil polisi ringkus penjahat tersebut di sebuah kontrakan di Blok F Nomor 12, Perumahan Grand Karawang Residence, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut yang diduga menjadi tempat транзакции narkoba.

Barang Bukti Sabu Seberat 15 Gram dan Alat Hisap Diamankan Polisi

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga belas paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 15 gram, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam merk Samsung dan Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkobanya. Pelaku yang berstatus OTK ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Karawang dan memasok sabu ke wilayah perumahan.

Polisi Dalami Identitas dan Jaringan Penjahat Narkoba, Sidik Jari Jadi Petunjuk

Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait identitas asli pelaku yang berstatus OTK tersebut. Pihaknya telah mengambil sidik jari pelaku dan akan melakukan pengecekan melalui sistem informasi kependudukan dan catatan kepolisian. Selain itu, polisi juga akan mengembangkan penyelidikan berdasarkan barang bukti telepon genggam untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Karawang hingga ke akar-akarnya. Penangkapan penjahat narkoba ini adalah salah satu bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Andi Muhammad Syarifuddin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang pada Sabtu pagi, 12 April 2025.

Komitmen Polres Karawang Berantas Peredaran Narkoba Hingga Tuntas

Polres Karawang berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan guna menciptakan wilayah Karawang yang bersih dari narkoba. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba. Pelaku OTK ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 minimal 4 tahun penjara.

Polisi Karawang Berhasil Ringkus Penjahat Narkoba, OTK Kurang 2 Bulan
Kembali ke Atas