Berita Kriminal dan Ketertiban Masyarakat – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang preman yang meresahkan para pedagang di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat. Pelaku preman tersebut diamankan pada Selasa pagi, 8 April 2025, setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban pemalakan. Tindakan cepat polisi tangkap preman ini mendapat apresiasi dari para pedagang dan masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian (Pasar Baru Karawang, Jalan Tuparev No. 1, Karawang Kulon, Karawang Timur, Kabupaten Karawang) menyebutkan bahwa pelaku yang diketahui berinisial J (38), sudah cukup lama meresahkan para pedagang. Modus operandi preman ini adalah dengan mendatangi lapak-lapak pedagang dan meminta sejumlah uang dengan alasan keamanan atau retribusi tanpa dasar yang jelas. Para pedagang yang merasa takut dan terintimidasi terpaksa memberikan uang yang diminta pelaku.
Namun, kesabaran para pedagang akhirnya habis dan mereka memberanikan diri melaporkan tindakan preman tersebut kepada pihak kepolisian. Menerima laporan tersebut, tim khusus dari Satreskrim Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar area pasar. Alhasil, pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil polisi tangkap preman tersebut saat sedang melakukan aksinya di salah satu lapak pedagang sayuran.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kodir, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang (Jalan Suroto Kunto No. 88, Karawang) membenarkan penangkapan preman pemalak pedagang tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pemalakan terhadap para pedagang di Pasar Baru Karawang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pedagang yang merasa resah dengan ulahnya,” ujarnya.
AKP Abdul Kodir menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui sudah berapa lama melakukan aksinya dan berapa banyak pedagang yang menjadi korban. Pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang lain yang merasa menjadi korban pemalakan oleh pelaku atau preman lainnya untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Pesan Tegas Kepolisian Terhadap Premanisme:
Tindakan polisi tangkap preman di Pasar Baru Karawang ini merupakan wujud komitmen Polres Karawang dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil seperti pedagang pasar. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak bagi para preman yang mencoba mencari keuntungan dengan cara-cara ilegal dan merugikan orang lain.
Informasi Penting Terkait Penangkapan:
- Nama Pelaku: J (38 tahun)
- Lokasi Penangkapan: Pasar Baru Karawang, Jalan Tuparev No. 1, Karawang Kulon, Karawang Timur, Kabupaten Karawang
- Waktu Penangkapan: Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB
- Modus Operandi: Pemalakan terhadap pedagang pasar dengan alasan keamanan atau retribusi tanpa dasar
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan pelaku, pemeriksaan intensif, imbauan kepada pedagang lain untuk melapor.
Penangkapan preman di Karawang ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang dalam menjalankan usahanya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan premanisme agar dapat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.